sponsor

Slider

Seputar Bekasi

Pemerintahan

Tokoh

Kuliner

Piknik

Olah Raga

Kota Bekasi Peringati HUT PGRI Ke-19


KOTA - Guru Harus Tingkatkan Kualitas Pendidikan.

Dalam momen Hari Ulang Tahun ke-68 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) ini, Walikota Bekasi Rahmat Effendi berharap agar para guru dapat meningkatkan kualitas pendidikan, ujarnya, membacakan sambutan menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhammad Nuh di Plaza Pemkot Bekasi dalam upacara Hari Guru Nasional (HGN), Senin (25/11/2013).

Lebih lanjut beliau mengatakan, sengaja tema yang diambil kali ini adalah “Mewujudkan guru yang kreatif dan inspiratif dengan menegakkan kode etik untuk penguatan kurikulum 2013”. Hal ini dimaksudkan untuk menjawab berbagai persoalan dan tantangan yang dihadapi dunia pendidikan selama ini.

Saat ini, menurutnya kementerian pendidikan dan kebudayaan sedang melakukan penataan sistem pendidikan guru, pelatihan berkelanjutan, perlindungan dan peningkatan kesejahteraan guru. Selain itu juga memberikan dukungan penuh agar PGRI bisa menjadi organisasi propesi guru yang kuat sehingga menghasilkan guru yang mampu mengembangkan kemampuan secara mandiri.

Selain itu mampu sebagai sumber inspirasi dan keteladanan, kreatif, inovatif dan menegakkan kode etik guru sebagai propesi. “Kita berharap para guru dan tenaga kependidikan menjadi pembelajar dan pendidik sejati’, ujarnya. (amalia)

Sambungan Listrik Bagi Keluarga Miskin Jabar

Pemprov Jabar Akan Bantu 70 Ribu Sambungan Listrik Desa Pada 2014.  

Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus menggenjot pemenuhan kebutuhan sambungan aliran listrik. Untuk itu, Program Jabar Caang (Jabar Terang) berupa bantuan sambungan aliran listrik untuk keluarga kurang mampu akan diteruskan.

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengutarakan hal itu saat meresmikan Program Listrik Perdesaan se-Jabar, yang dipusatkan di Desa Margaluyu, Garut, Kamis, 21 November 2013.

Hadir pada peresmian Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman, Bupati Garut Agus Hamdani, dan sekitar seribu warga setempat.

Gubernur mengutarakan, Pemprov Jabar menargetkan penyambungan aliran listrik kepada 70 ribu keluarga pada 2014. Target ini jauh di atas pencapaian 2013, yang berjumlah 16 ribu sambungan. "Mudah-mudahan target bantuan dari Pemerintah Pusat juga meningkat jauh. Bila tahun ini tiga ribu sambungan, semoga tahun depan jauh di atas itu. Begitu pula bantuan dari kabupaten/kota," ujar Heryawan.

Komitmen Pemprov Jabar untuk meningkatkan jumlah bantuan sambungan listrik, Gubernur Heryawan menambahkan, bagian upaya untuk memenuhi ketersambungan aliran listrik kepada seluruh keluarga di provinsi terpadat di Indonesia ini.

Penduduk Jabar yang sudah menikmati sambunghan aliran listrik (rasio elektrifikasi) hingga kini baru 73 persen. Sisanya 27 persen, atau sekitar 2,4 juta kepala keluarga, belum memperoleh sambungan aliran listrik.

Dikatakan, bantuan sambungan listrik dari Pemprov Jabar ditentukan oleh ketersediaan jaringan distribusi aliran listrik. Jaringan pasokan aliran listrik ini tangggungjawab Pemerintah Pusat melalui PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Sementara Pemprov Jabar membantu penyambungan dari jaringan distribusi PT PLN ke rumah warga, termasuk instalasinya.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman mengutarakan, rasio elektrifikasi nasional kini mencapai 79 persen, atau terdapat 14,7 juta kepala keluarga yang rumahnya belum teraliri listrik. Pemerintah Pusat menargetkan, pemenuhan sambungan aliran listrik 100 persen kepala keluarga se-Indonesia pada 2020. (red)


Rilis Humas Pemprov Jawa Barat

Kunjungan Kerja Walikota Ke Bogor

KOTA - Walikota Bekasi Rahmat Effendi melakukan kunjungan ke Kabupaten Bogor.

Kunjungan kerja itu dilakukan untuk membicarakan masalah solusi banjir bersama Bupati Bogor Rachmat Yasin di Pendopo Bupati Bogor, Cibinong, Selasa (19/11).

Menurut Walikota Bekasi kunjungan ini merupakan kegiatan program kerja 120 hari kami yang sempat tertunda, pertemuan ini juga merupakan langkah kami untuk menanggulangi permasalahan yang ada, seperti masalah yang terpenting daerah kami sering kebanjiran saat daerah Kabupaten Bogor hujan.

"Dengan pertemuan ini kita harap Pemeritah Provinsi Jawa Barat dapat tergugah untuk turut membantu menanggulangi permasalahan bajir, karena masalah banjir ini sulit untuk kita selesaikan,” jelas Walikota Bekasi.

Sementara Bupati Bogor Rachmat Yasin dalam pertemuan tersebut menyatakan, terkait permasalahan penanggulangan banjir merupakan masalah yang harus dicarikan solusinya secara bersama terkait daerah yang dekat dengan Jakarta, hanya Kabupaten Bogor yang memiliki pegunungan.

Dalam pertemuan ini dibahas pula pengembangan forum untuk memajukan perekonomian dan pembangunan lima wilayah yaitu, Kabupaten dan Kota Bogor, Kabupaten dan Kota Bekasi, serta Kota Depok melalui kerjasama antar daerah seperti yang telah kami lakukan dengan Kota Bogor yaitu economic summit. (bays) 

Rencana Otoritas Transportasi Jabodetabek

KOTA - Pemkot Bekasi Dukung Otoritas Transportasi Jabodetabek.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mendukung  rencana pemerintah pusat membentuk Otoritas Transportasi Jabodetabek (OTJ).

Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Rayendra Sukarmadji menjelaskan keberadaan transportasi ini nantinya persolaan transportasi yang terintegrasi ditangani oleh otoritas tersebut. “Saat ini masih dalam proses di (Pemerintah) pusat belum final, artinya kita masih menunggu,” katanya, kemarin

Sementara, Kepala Dinas Perbuhungan Kota Bekasi, Sopandi Budiman, mengatakan, OTJ dapat mengkoordinasikan seluruh aspek transportasi di Jabodetabek. "Soal, perencanaan, pembangunan infrastruktur, ketersedian sarana transportasi, interkonektivitas, bahkan hingga rute tanpa harus menunggu kebijakan pemerintah daerah atau pemerintah pusat,” katanya.

Menurutnya, sejauh ini kerjasama transportasi melalui Badan Kerja Sama Propinsi Jabodetabek. Namun, kerjasama itu hanya sebatas koordinasi, sehingga pembangunan ditanggung oleh pemerintah masing-masing. “Kalau saat ini kan pemerintah daerah yang menanggung semua, kalau ada pembangunan, anggaran pun dibebankan,” ujarnya.

Dirinya menjelaskan, pembentukan otoritas tersebut masih dalam tahap pembahasan di kementrian terkait. Sejauh ini, kata dia, Pemerintah Kota Bekasi baru tiga kali mengikuti rapat pembentukan tersebut. Karena kepentingan pembentukan otoritas dinilai penting, pihaknya mendesak segera dirampungkan.  (obi)

Sosialisasi Hak Sipil dan Kebebasan Anak

KOTA - Sosialisasi Hak Sipil dan Kebebasan Anak

Dalam rangka memenuhi hak dasar anak, Pemerintah Kota Bekasi mendukung pencapaian cita-cita pembangunan Kota Bekasi dalam bidang Kesejahteraan dan perlindungan anak.

Hal ini di buktikan dengan kegiatan “Sosialisasi Hak Sipil dan Kebebasan Anak” yang dilaksanakan pada hari Kamis (7/11), di Gedung KONI Kota Bekasi yang dibuka oleh Wakil Walikota Bekasi dalam hal ini diwakili oleh Kepala Badan P3AKB Kota Bekasi Ir. Hj. Riswanti, M.Si.

Dalam sambutannya beliau mengatakan,  Pemerintah dan masyarakat Kota Bekasi melalui Visi Bekasi Maju Sejahtera dan Ihsan, telah banyak melakukan peningkatan mutu/kuaalitas anak di Kota Bekasi, baik yang dilakukan melalui pendidikan formal maupun informal serta upaya pemenuhan hak-hak anak yang memerlukan sendi-sendi penyelenggaraan yang kuat, terencana dan sistematis.

Sinergitas program antar SKPD dan institusi terkait benar-benar dapat dilaksanakan sehingga tujuan Program Pembangunan yang dituangkan dalam RPJM Kota Bekasi, dengan salah satu indikator Kota Layak Anak yang terpenuhinya hak sipil dan kebebasan anak tercapai.

Kegiatan yang di motori oleh Badan Pemberayaan Perempuan, Perlidungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Bekasi dihadiri oleh Asisten Deputi Partisipasi Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak RI Bapak Usman Basyumi, SE, MA. MPHR, Kepala Bidang Partisipasi Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak RI Ibu Elita Gafar, SE. MM, Anggota Komisi D DPRD Kota Bekasi ibu Rina Haryekti.W dan Ibu Yuyu Mulyati, SH dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi.

Peserta dalam kegiatan sosialisasi hak sipil dankebebasan anak juga mengundang dari SKPD terkait, Kasie Pemerintahan dan Kasie Kessos Kecamatan se-Kota Bekasi, Ketua TP. PKK Kecamatan se-Kota Bekasi, UPTB PPLKB se-Kota Bekasi, dan tamu undangan yang terkait dengan masalah anak. (bays)

Dampak Menara BTS Terhadap Lingkungan

KOTA - Menyoal Menara BTS dan dampak lingkungan.

Keberadaan dan pembangunan menara base transceiver station (BTS) selayaknya sesuai tata ruang dan peruntukan kawasan dengan mengedepankan dampak sosial yang ditimbulkan bagi masyarakat sekitar.

Di wilayah Kabupaten Bogor dan Kota Bogor terdapat ribuan titik menara BTS yang tersebar di permukiman desa maupun di tengah kota.

Sementara, pihak Diskominfo Kabupaten dan Kota Bekasi belum mengumumkan secara resmi data riil terkini (data tahun 2013 -red), mengenai jumlah menara BTS maupun jumlah tower radio siaran / komunitas dan warnet termasuk kelengkapan perijinannya.

Redaksi Berita Bekasi mengutip berbagai artikel dan informasi dari berbagai sumber untuk dapat dijadikan kewaspadaan saat cuaca ekstrim, atau sekedar memperkaya wawasan bagi pembaca setia.

Dirjen Postel Kementerian Kominfo telah memberlakukan Keputusan Dirjen Postel No 1920/DJPT.4/KOMINFO/11/2005 yang dikeluarkan pada 21 November 2005 tentang penyesuaian pita alokasi frekuensi radio dan selular pada gelombang 438-470 MHz. Sebagaimana dilansir Berita Jakarta (6/3/2012).

Pengelola sebelum mendirikan menara BTS harus melengkapi perizinan dari tata ruang, amdal serta pemeriksaan proses teknis BTS. Mengenai radiasi yang dikeluarkan oleh BTS di atas 50 meter tergolong relatif, dengan perhitungan frekuensi besar seperti 1.800 MHz, pada jarak 1 meter jalur pita pancar utama diperkirakan hanya menghasilkan total daya radiasi sebesar 9,5 watt permeter persegi. Begitu pula pada jarak 12 meter akan semakin mengecil dengan total radiasi sebesar 0,55 watt permeter persegi.

Masih dari Berita Jakarta, Tower di atas 50 meter memiliki radiasi sekitar 0,02 watt permeter persegi sesuai level batas radiasi yang diperbolehkan menurut standar WHO, yakni masing-masing 4,5 watt permeter persegi untuk perangkat yang menggunakan frekuensi 900 MHz dan 9 watt permeter persegi untuk 1.800 MHz.

Sementara, detiknas.com melansir Studi Dampak Penataan Lokasi Menara BTS Terhadap Kualitas Layanan Jaringan Bergerak Seluler menyebutkan Pembangunan Menara BTS harus dipetakan agar memenuhi pembangunan yang berwawasan lingkungan.

Pertimbangan kebutuhan pembangunan juga memperhatikan bahwa satu menara harus bisa dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan komunikasi utamanya untuk layanan jaringan bergerak seluler. Di samping itu juga memperhitungkan kepadatan penduduk dan tersedianya fasilitas pemeliharaan agar beroperasi dan terpelihara secara berkelanjutan, untuk menghindari pengalaman sebelumnya yang kurang memperhitungkan dampak lingkungan. Prinsip ke depan semua pembangunan fasilitas komunikasi dan informatika harus memperhatikan prinsip-prinsip green IT/Computing.

Sumber scribd.com, Dampak keberadaan Menara BTS yang diperhatikan adalah dampak terhadap kesehatan warga yang tinggal berdekatan dengan lokasi menara. Prof. Dr. dokter Anies MKes PKK, seorang Guru Besar Ilmu Kesehatan Masyarakat Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro, pernah melakukan penelitian pengaruh radiasi elektromagnetik terhadap kesehatan, Pembangunan tower telekomunikasi atau BTS (base transceiver station) yang bermunculan di berbagai daerah, bahkan telah menjadi problem perkotaan.

Salah satu hal yang perlu dilihat adalah adanya efek negatif gelombang elektromagnetik yang dihasilkan oleh perangkat komunikasi selular tersebut. Level batas radiasi elektromagnetik yang diperbolehkan menurut standar WHO (World Health Organization) adalah 4,5 watt/m2 untuk perangkat yang menggunakan frekuensi 900 MHz dan 9 watt/m2 untuk frekuensi 1800 MHz.

Level maksimum yang dikeluarkan oleh IEEE (Institute of Electrical and Electronic Engineers) 6watt/m2 untukfrekuensi 900 MHz dan 12 watt/m2 untuk frekuensi 1800 MHz. Berdasarkan pengukuran dilapangan, pada jarak sekitar satu meter dari jalur pita pancar utama menara BTS yang berfrekuensi 1.800 MHz, diketahui bahwa total radiasi yang dihasilkan sebesar 9,5 watt/m2. Jika tinggi pemancarnya sekitar 12meter, maka orang yang berada di bawahnya terkena radiasi sebesar 0,55 watt/m2.

Secara teoritis, jumlah itu memang tidak berbahaya. Meskipun hitungan secara matematis menunjukkan bahwa efek negatif pemancar berfrekuensi tinggi iturelatif kecil, beberapa negara justru mulai memperhatikannya secara serius.

Menurut JoachimSchuz, peneliti dari Universitas Mainz, Jerman, efek termal dan radiasi pemancar selular merupakan wacana yang sedang diteliti secara intensif. Beberapa negara seperti Jerman, Austria, Spanyol, dan Perancis, telah meneliti efek radiasi elektromagnetik frekuensi tinggidalam kaitannya dengan kesehatan.

Di samping efek radiasi, pemancar berfrekuensi tinggi itu juga menghasilkan efek termal di sekitar pemancarnya. Semakin tinggi frekuensi suatupemancar, semakin tinggi pula panas yang dihasilkan. Sebagai contoh, pemancar berfrekuensi 1.900MHz dapat menghasilkan panas sampai 200 derajat celcius dalam radiusdua meter.

Membahas dampak radiasi gelombang radio terhadap kesehatan manusia, tidak lepas dari energi yang dihasilkan oleh perangkat tersebut. Pancarannya selalu mengikuti kaidah pancaran radiasi gelombang elektromagnetik.

Hal itu dapat ditunjukkan dalam spektrum elektromagnetik. Spektrum elektromagnetik dikelompokkan berdasarkan panjang gelombang, frekuensi, serta efeknya. Apabila pemancar itu berfrekuensi 900ñ1.900 MHz, bandingkan dengan frekuensi gelombang elektromagnetik dari peralatan elektronik yang hanya 50 Hz.

Adapun microwave oven bahkan jauh lebih besar lagi,yaitu 2,45 GHz. Padahal, semakin besar frekuensi dan semakin kecil panjang gelombangnya, efeknya lebih besar. Artinya, pemancar radio tersebut memang memiliki energi dan efekradiasi yang besar, sebesar radiasi yang ditimbulkan oleh telepon selular (ponsel).

foto: http:// www. pesatnews.com/ read/2012/10/04/13627/$domain

Radiasi BTS picu kanker, Meskipun ada dua pendapat yang berbeda yang satu mengatakan bahwa radiasi BTS sangat kecil dan tidak berbahaya, sedangkan yang satu lagi mengatakan bahwa radiasi BTS itu sangat berbahaya dan menyebabkan kanker.

Menara BTS menggunakan daya energi yang sangat besar sehingga kemungkinan radiasi juga besar. Peneliti dari India yang bernama  Prof Girish Kumar mengatakan bahwa dampak radiasi BTS sangat fatal dan dapat memicu kanker.

Menurunkan sistem kekebalan tubuh, Berdasarkan penelitian di India ternyata BTS mengeluarkan medan elektromagnetik. Medan elektromagnetik dari BTS inilah yang dapat menurunkan sistem kekebalan tubuh manusia.

Mudah terserang penyakit, Hal ini masih berkaitan dengan menurunnya sistem kekebalan tubuh. Jika seseorang lemah dalam sistem kekebalan tubuh maka akan mudah sekali untuk terserang penyakit. Contohnya saja penyakit HIV yang menyerang sistem kekebalan tubuh, penderita penyakit tersebut akan mudah sekali terserang penyakit.

Ancaman petir dan angin kencang, Seperti diketahui petir akan lebih suka menyambar sesuatu yang tinggi dan terutama lancip. Bentuk BTS yang tinggi dan lancip menjulang menjadi sasaran empuk petir, namun tenang saja karena di setiap BTS sudah dipasang anti petir (grounding) yang sangat baik sekali (R<1 Ohm). Meskipun demikian tak tertutup kemungkinan dampak dari tersambarnya BTS oleh petir maupun diterjang angin kencang atau angin puting beliung.

Bahaya roboh, Nah ini yang sering kali menjadi pertimbangan masyarakat jika BTS suatu saat akan roboh. Mengingat BTS yang semua bagiannya terbuat dari besi, sangat tinggi dan tentunya berat bayangkan jika rumah anda tertimpa oleh BTS, apa yang akan terjadi? Ditambah lagi dengan angin kencang yang sering terjadi di Indonesia semakin membuat was-was warga yang dekat dengan BTS.


BERBAGAI SUMBER
http://www.beritajakarta.com/2008/ID/berita_detail.asp?idwil=0&nNewsId=48895
http://www.scribd.com/doc/156807109/
http://dampakteknologi-dunia.blogspot.com/2013/04/dampak-efek-negatif-bts-atau-tower.html
 http://www.pesatnews.com/read/2012/10/04/13627/$domain
http://www.bogoronline.com/berita/salah-perkiraan-tower-tv-teman-roboh-333
http://www.poskotanews.com/2013/02/25/menara-tv-milik-pemkab-bogor-roboh/
http://www.beritabogor.com/2013/02/tiang-pemancar-radio-rv-teman-roboh.html
http://www.beritabogor.com/2013/09/warga-kpcurug-tetap-tolak.html
 http://www.detiknas.org/index.php/download/c/41/149/Studi-Dampak-Penataan-Lokasi-Menara-BTS-Terhadap-Kualitas-Layanan-Jaringan-Bergerak-Seluler/

Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

KOTA - Sosialisasi Perda Nomor 13 Tahun 2013

Bagian Hukum Setda mensosialisasikan Perda Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2013 hari ini, Kamis, 7 Nopember 2013.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, Pemkot Bekasi melalui

Acara sosialisasi tersebut berlangsung di Ruang Rapat Walikota Bekasi lantai 1, Kantor Walikota Bekasi.

Mewakili Walikota Bekasi, Staf Ahli Walikota Bidang Hukum dan Politik, Edy Rosyadi, SH hadir sekaligus membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Perda Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2013 ini.

Di hadapan 100 peserta yang terdiri dari lurah, camat, SKPD terkait dan perwakilan penyelenggara menara telekomunikasi, Edy Rosyadi, SH mengatakan keberadaan menara komunikasi sangat diperlukan untuk meningkatkan pelayanan dan jangkauan area telekomunikasi.

“Mensinergiskan ketersediaan estetika ruang wilayah dengan kebutuhan menara telekomunikasi maka perlu adanya pengaturan tentang pembatasan jumlah pembangunan menara telekomunikasi dengan mengoptimalkan pemanfaatan menara telekomunikasi secara bersamaan sehingga dapat tercapai efektivitas  dan efisiensi dalam penggunaan dan pemanfaatan ruang”, ujar Staf Ahli Walikota Bidang Hukum dan Politik menjelaskan.

Selanjutnya, kata beliau dengan ditetapkannya perda ini menara yang sudah ada dan telah berijin paling lambat 1 tahun harus disesuaikan dengan perda ini, menara yang telah ada dan telah memenuhi persyaratan teknis dapat digunakan secara bersama oleh 2 penyelenggara telekomunikasi dan menara yang ada tetapi tidak mempunyai ijin pengelola menara telekomunikasi harus menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan daerah ini.

Saya berpesan karena ini penting untuk pedoman kerja dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, peserta benar-benar menyerap semua ilmu yang disampaikan oleh para nara sumber.

Hadir sebagai nara sumber yakni Kasie Infrastruktur Komunikasi Radio pada Kementrian Kominfo RI H.Budhi Setiyanto, ST, MSi, Ketua Banleg DPRD Kota Bekasi HM Saefuddaulah, SH, MH dan Kabid Postel pada Dinas Perhubungan Kota Bekasi Iwan Djenewanto, ATD.

Adapun materi yang disampaikan oleh nara sumber mengenai isi dari Perda Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2013 itu sendiri dan pembangunan dan penggunaan menara bersama menara telekomunikasi. (bays)

Rapat Pleno KPU Tetapkan 189.612.255 Pemilih

Sejumlah petinggi Parpol meragukan hasil DPT. 

 Komisi Pemilihan Umum mempertimbangkan masukan semua pihak dalam menetapkan Daftar Pemilih Tetap sebanyak 186.612.255 pemilih.

Ketua KPU Husni Kamil Manik memimpin langsung Rapat Pleno Terbuka penetapan DPT di Gedung KPU, Jakarta, Senin (4/11/2013).

Dalam rapat itu terdapat tujuh komisioner KPU yang telah sepakat memutuskan DPT berdasarkan pertimbangan berbagai pihak. "Kami hargai kerja yang dilakukan penyelenggara pemilu mulai dari Panitia Pemungutan Suara hingga KPU provinsi," katanya.

Dia mengatakan penetapan itu sudah dipertimbangkan dengan kesiapan konsekuensi yang terjadi. Apabila keputusan itu bertentangan dengan pendapat Partai Politik, KPU Pusat meminta maaf dan lembaganya tidak bermaksud menghilangkan hak politik seseorang.

Dia menambahkan data bermasalah sebanyak 10,4 juta akan segera diselesaikan dengan melengkapi kekurangannya. Husni meyakini bahwa 10,4 juta merupakan data pemilih ril dan harus diakomodasi hak politiknya.

Dalam rapat itu disebutkan DPT sebanyak 186.612.255 pemilih, terdiri dari 93.439.610 pemilih laki-laki dan 93.172.645 pemilih perempuan. Jumlah itu terdapat di 33 Provinsi, 497 Kabupaten/ Kota, 6.980 Kecamatan, 81.034 Desa/Kelurahan, dan 545.778 Tempat Pemungutan Suara. Jumlah itu termasuk pemilih di luar negeri sebanyak 2.010.280 orang di 130 negara dengan 873 TPS. (ant/tasrief)