sponsor

Slider

Seputar Bekasi

Pemerintahan

Tokoh

Kuliner

Piknik

Olah Raga

» » Kegiatan Pembinaan Pegawai RSUD Kota Bekasi

RSUD Kota Bekasi mengadakan acara Pelatihan 20 jam Kepegawaian

Sub Bagian Kepegawaian RSUD Kota Bekasi mengadakan acara Pelatihan 20 jam Kepegawaian dengan tema Pembinaan Kepegawaian dan Kode Etik Aparatur Di Lingkungan RSUD Kota Bekasi, di Raung Serbaguna RSUD Kota Bekasi, Kamis (24/10).

Kegiatan yang dihadiri oleh 50 peserta dari medis, paramedis dan administrasi ini dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dipimpin oleh Asma Hasan dari Instalasi Gizi yang kemudian dilanjutkan oleh sambutan dari Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD Kota Bekasi Drs.Hedi Mohammad Hadiat Hasbullah.

Dalam sambutannya beliau menyampaikan pelatihan ini akan dilakukan secara bertahap bagi seluruh karyawan RSUD Kota Bekasi, untuk tahap pertama 60% dari total kurang lebih 900 karyawan, karena setiap pegawai wajib mendapatkan pelatihan setahun minimal 20 jam.

Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan bagi karyawan RSUD Kota bekasi baik yang PNS maupun Pegawai Non PNS BLUD sesuai yang telah di atur oleh pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Materi Pertama diberikan oleh Kepala Bidang Administrasi Pegawai Badan Kepegawaian Daerah Kota Bekasi Kori Altea, Ap.M.Si yang membahas tentang disiplin pegawai berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Beliau menjelaskan disiplin bagi pegawai meliputi : mentaati jam kerja, memakai seragam lengkap dengan atributnya, mengikuti upacara, bersikap dan bertingkah laku sopan dan santun.

"Bagi pegawai yang melanggar disiplin yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 akan diberikan sanksi mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, penundaan kenaikan gaji berkala, penurunan kepangkatan, sampai dengan pemberhentian tidak hormat", lanjutnya.

Materi kedua diberikan oleh Kepala Inspektorat Kota Bekasi H.Cucu M,SH yang membahas tentang Peraturan Walikota Bekasi Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Kode Etik dan Perilaku Aparatur di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Cucu menyampaikan tujuan dari kode etik dan perilaku adalah mendorong pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, meningkatkan disiplin dalam pelaksanaan tugas, lebih menjamin kelancaran dalam pelaksanaan tugas dan suasana kerja yang harmonis dan kondusif, meningkatkan kualitas kerja dan perilaku aparatur yang profesional, dan meningkatkan citra dan kinerja aparatur. (bayu)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply