sponsor

Slider

Seputar Bekasi

Pemerintahan

Tokoh

Kuliner

Piknik

Olah Raga

» » Razia Becak

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi menggelar operasi penertiban terhadap becak di sepanjang protokol di Jalan Insinyur Haji Juanda.

Operasi juga dilakukan di beberapa titik lainnya seperti di daerah proyek dan perempatan Rumah Sakit Bella. Kawasan tersebut memang kerap dijadikan pangkalan becak tiap harinya.

Kepala Sekasi Penelahaan dan Produk Hukum Satpol PP, Diani Aprijanti mengatakan, operasi kali ini untuk menerapkan Peraturan Daerah (PD) Nomor 58 tahun 2008 mengenai daerah bebas becak.

"Jadi jalur Djuanda dari pasar sampai ke Jalan Sudirman itu daerah bebas becak. Daerah bebas itu bukan berarti becak bebas di jalan, justru daerah bebas itu tidak boleh dilewati oleh becak," ujarnya saat melakukan pendataan terhadap pengendara becak yang dipusatkan di Kantor Pemda lama, jalan Ir. Juanda no. 100, Senin (18/11).

Diani menerangkan, tukang becak dilarang mangkal di pinggir jalan. Hanya diperbolehkan beroperasi di dalam mulut jalan sepanjang 25 meter ke dalam. Beliau menambahkan, beberapa titik yang boleh dilalui oleh kendaraan becak antara lain, Jalan Dewi Sartika dan Jalan Kartini. (obi)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama