sponsor

Slider

Seputar Bekasi

Pemerintahan

Tokoh

Kuliner

Piknik

Olah Raga

» » Galian C Di Lahan Pemakaman


CIKARANG PUSAT – Pengerusan tanah merah di lahan seluas 40 hektare milik Dinas Pemakaman Kabupaten Bekasi di Kampung Cilampaiyan, Desa Pasir Tanjung, Kecamatan Cikarang Pusat yang berlangsung sejak 27 Oktober 2012 lalu, ternyata tidak memiliki izin dan tidak diketahui oleh Kepala Dinas Kebersihan Pemakaman, Pertamanan dan Kebakaran (DKPPK) Kabupaten Bekasi, Farid Setiawan.

Farid berdalih, ia baru tahu ada kegiatan pengangkutan tanah dari lokasi lahan pemakaman atas laporan Camat Cikarang Pusat, dua hari setelah ada aktivitas  di lahan pemakaman itu. “Saya baru tahu dari Pak Camat Cikarang Pusat,” kilahnya saat ditemui usai melakukan rapat koordinasi dengan Satpol PP, BPLHD dan Camat Cikarang Pusat di ruang Satpol PP, Jumat (2/11/2012) siang.

Sementara Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM Penjara) Cabang Bekasi, Ergat Bustomy mengatakan,sangat mustahil kalau seorang kepala dinas tidak tahu ada kegiatan pengerusan tanah di lahan yang menjadi tanggung jawabnya.

Kecuali, kata Ergat, Kepala Bidang Pemakaman yang bermain dan tidak melaporkan kepada atasannya.
Menurut Ergat, pemilik galian C yang mengerus tanah di lahan pemakaman tersebut, adalah mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, Ompin. Karena itu, kata dia, ia kurang yakin  kalau pengerusan tanah itu belum ada koordinasi dengan instansi terkait.

“Saya yakin, sudah ada pemberitahuan lisan karena pemilik galian C adalah mantan pejabat penegak Perda,” kata Ergat.

Ergat yang memang intens memantau galian C di wilayah Kabupaten Bekasi mengatakan bahwa sejak ada kegiatan di lahan pemakaman tersebut, LSM Penjara secara lisan sudah melaporkan kepada Kabid Penegakan Perda, Plt Kepala BPLHD, terakhir kepada Kepala Dinas Kebersihan Pemakaman, Pertamanan dan Kebakaran, namun, kata Ergat, Farid selaku kepala dinas tidak ada di kantornya.

Tanah yang digerus dari lahan pemakaman yang masih berbentuk bukit itu, oleh Ompin dijual ke Jakarta menggunakan armada dam truk Talenta dan Duta.”Dikhawatirkan, aktivitas galian C tanpa izin tersebut akan memunculkan kawasan-kawasan yang tidak  sesuai dengan RTRW (rencana tata ruang wilayah), membuat pengrusakan alam, termasuk rusaknya jalan-jalan yang dilalui kendaraan-kendaraan berat terkait aktivitas galian C tersebut,” ujar Ergat ketika ditemui di ruangan Satpol PP Kabupaten Bekasi, Jumat (2/11/2012).

Untuk itu, Ergat mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab)  Bekasi melalui dinas terkait, seperti Badan Pengendalian Lingkungan Hidup dan Satpol PP untuk segera menertibkannya.

“Kalau memang lahan pemakaman itu diratakan sama dengan lingkungan sekitarnya, harus dilakukan lewat mekanisme yang benar melalui lelang. Tentu yang memasukkan PAD lebih besar itu yang mendapat hak pengerusan,” imbuh Ergat.

Terpisah, Camat Cikarang Pusat Yan Supriatna juga mengaku baru mengetahui aktivitas penggalian di wilayahnya lantaran ada laporan warga. Pihaknya bersama BPLH Kabupaten Bekasi sudah melakukan teguran untuk ditutup kegiatan tersebut. Apalagi penggalian tanah yang memang dimiliki H Ompin tidak dilengkapi izin. “Kalau untuk penutupan bukan tugas kami, tetapi satpol PP Pemkab Bekasi. Kami tidak ada PPNS-nya,” bebernya.

Yan secara tegas membantah telah mendapatkan upeti dari oknum perusahaan sebesar Rp100 juta untuk melancarkan penggalian tanah ilegal. Baginya, kegiatan tersebut ilegal, merusak dan harus segera dihentikan. “Kami tidak menerima apa-apa kok dari mereka,” kelitnya. (mot/tim)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply