sponsor

Slider

Seputar Bekasi

Pemerintahan

Tokoh

Kuliner

Piknik

Olah Raga

» » » » » » Jaksa yang Diduga Pemeras, Bakal Dilaporkan ke Kejari

DUDUK DI KURSI: Sidang kasus narkoba dengan tersangka terdakwa Yossy Dany Haryanto (38), yang terlibat kasus kejahatan Narkotika jenis ganja, dengan agenda putusan, ditunda karena majelis hakim mengaku ada sesuatu dan lain hal. Terdakwa dalam kasus ini dituntut empat tahun penjara. ADI/RADAR BEKASI
BEKASI SELATAN – Keluarga terdakwa Yossy Dany Haryanto (38), yang terlibat kasus kejahatan Narkotika jenis ganja, berencana mengirimkan surat laporan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi terkait ulah oknum jaksa yang diduga memeras.

’’Dari pihak keluarga, rencananya akan melayangkan surat kepada Kejari dalam waktu dekat ini,” ujar kuasa hukum terdakwa, Taruli Simanjuntak kepada Radar Bekasi, kemarin.
Menurutnya, surat itu terkait upaya seorang oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa yang berusaha meminta uang kepada keluarga supaya dituntut ringan.
’’Dengan inti serta materi pembicaraan bisa meringankan tuntutan atau hukuman atas kasus hukum yang menimpa terdakwa. Asalkan keluarga dapat menyediakan dana antara Rp15-20 juta untuk Jaksa. Itu yang akan dilaporkan keluarga melalui surat kepada Kejari,” papar Taruli.
Sementara itu, dalam sidang dengan agenda putusan, ketua majelis hakim menunda sidang, dengan alasan karena sesuatu dan lain hal, jadi putusan belum siap. Sehingga ketua majelis hakim menunda sidang sampai pada 8 Agustus 2012 mendatang.
Dalam kasus ini, terdakwa Yossy yenag terjerat dalam kasus Narkotika jenis ganja, dituntut empat tahun penjara oleh JPU, dengan pasal yang dikenakan, yaitu pasal127 ayat 1 huruf A, tentang UU Narkotika nomor 35 tahun 2009 tentang pemakai dan kepemilikan Narkoba. (adi)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply