Pasalnya, melalui APBD Perubahan 2012, hanya dianggarkan untuk tiga bulan, Oktober hingga Desember.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BP-MPD) Kabupaten Bekasi, Slamet Supriyadi, SH., menyebutkan honor RT/RW ini masuk lebih dulu melalui Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBdes).
Pihak desa harus membuat APBdes perubahan terlebih dahulu.
Menurut Slamet, yang mendapatkan honor ada 5966 RT dan 1627 RW. Untuk RT dan RW di wilayah kelurahan menjadi wewenang Bagian Tata Pemerintahan. Persiapan administrasi sudah dilaksanakan. Jadi katanya November sudah bisa dibayarkan. (hms-kab)
Tidak ada komentar: