Masa jabatan penasihat Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) yang saat ini diisi oleh Abdullah Hehamahua
dan Said Zaenal Abidin akan berakhir pada April 2013 mendatang. Untuk
mencari penggantinya, KPK telah memilih lima orang panitia seleksi
(Pansel) Penasihat KPK periode 2013-2017. “Adapun penitia seleksi yang
ditunjuk tersebut adalah Syafii Ma'arif (Tokoh Agama), Muchtar
Pabottinggi (Peneliti LIPI), Bibit Samad Rianto (Mantan Pimpinan KPK),
Imam Prasodjo (Sosiolog), dan Yunus Husein (Mantan Ketua PPATK),” papar
Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Anies Basalamah, saat konferensi pers
di gedung KPK, Senin (25/2/2013).
Imam Prasodjo yang dipercaya menjadi
ketua pansel menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang No.30 Tahun 2002,
cakupan tugas Penasihat KPK adalah memberikan nasihat, masukan,
pertimbangan, serta penanganan perihal kode etik pimpinan dan pegawai
sesuai dengan kepakarannya dalam melaksanakan tugas dan wewenang KPK.
“Kami diminta menyeleksi calon penasihat yang nanti melamar menjadi
delapan orang. Dari delapan orang ini, pimpinan KPK akan menseleksi
menjadi empat,” ujar Imam.
Mengenai kriteria kandidat yang dicari,
Imam menjelaskan bahwa pansel ingin mencari kandidat calon penasihat
KPK yang memiliki integritas, kompetensi, independesi, dan kepemimpinan
yang tinggi. “Kemudian memiliki pengalaman kerja minimal 15 tahun pada
hukum pidana, keuangan, dan perbankan, hukum tata usaha negara, dan
hukum perdana; manajemen dan organisasi, psikologi organisasi, teknologi
informasi, dan/atau sistem audit secara komulatif,” jelasnya.
Adapun persyaratan umumnya adalah usia
minimal 50 tahun pada akhir masa kerja panitia seleksi, yaitu 7 mei
2013. Kemudian persyaratan umum lainnya adalah berpendidikan minimal
setingkat sarjana atau strata satu, dan sudah tidak menjadi pengurus
atau partai politik sedikitnya dalam lima tahun terakhir. “Nanti secara
detail akan diumumkan di website KPK,” lanjut Imam.
Menurutnya, tim seleksi akan berupaya
keras menyeleksi kandidat yang memeiliki integritas dan kompetensi yang
baik. Namun yang paling penting juga adalah indepensi dan KPK memiliki
penasihat yang tidak partisan. “Dengan demikian, penasihat yang terpilih
akan memperkuat KPK sebagai lembaga yang bisa dipercaya publik,” tandas
Imam.
Yunus Husein menambahkan, proses
rekrutmen dan seleksi akan segera dimulai dengan pengumuman yang segera
dilakukan KPK melalui website dan iklan media massa. Pada tahap
pendaftaran, calon kandidat diminta menyerahkan biodata dan makalah
sekitar 5-10 halaman tentang tugas dan fungsi KPK. Tahap selanjutnya
adalah seleksi administratif serta seleksi kompetensi dan integritas.
“Setelah diumumkan hasilnya, tahapan berikutnya adalah assesment
lanjutan berupa pendalaman melalui wawancara dengan pansel, reviu
makalah, penelusuran track record, penyampaian LHKPN, tes simulasi, dan
tes kesehatan. Tahap akhir adalah wawancara dengan pimpinan KPK,” ungkap
Yunus. (amel)
Comments