BEKASI SELATAN –
Keluarga terdakwa Yossy Dany Haryanto (38), yang terlibat kasus
kejahatan Narkotika jenis ganja, berencana mengirimkan surat laporan
kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi terkait ulah oknum jaksa
yang diduga memeras.
’’Dari pihak keluarga, rencananya akan
melayangkan surat kepada Kejari dalam waktu dekat ini,” ujar kuasa hukum
terdakwa, Taruli Simanjuntak kepada Radar Bekasi, kemarin.
Menurutnya, surat itu terkait upaya
seorang oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa yang berusaha meminta
uang kepada keluarga supaya dituntut ringan.
’’Dengan inti serta materi pembicaraan
bisa meringankan tuntutan atau hukuman atas kasus hukum yang menimpa
terdakwa. Asalkan keluarga dapat menyediakan dana antara Rp15-20 juta
untuk Jaksa. Itu yang akan dilaporkan keluarga melalui surat kepada
Kejari,” papar Taruli.
Sementara itu, dalam sidang dengan
agenda putusan, ketua majelis hakim menunda sidang, dengan alasan karena
sesuatu dan lain hal, jadi putusan belum siap. Sehingga ketua majelis
hakim menunda sidang sampai pada 8 Agustus 2012 mendatang.
Dalam kasus ini, terdakwa Yossy yenag
terjerat dalam kasus Narkotika jenis ganja, dituntut empat tahun penjara
oleh JPU, dengan pasal yang dikenakan, yaitu pasal127 ayat 1 huruf A,
tentang UU Narkotika nomor 35 tahun 2009 tentang pemakai dan kepemilikan
Narkoba. (adi)
Tidak ada komentar: