DI PANGKUAN NENEK: Ayu Wulandari (3) korban penganiayaan ayah angkat. |
CIKARANG BARAT–Malang
betul nasib bocah berusia tiga (batita) tahun ini, Ayu Wulandari.
Bukannya mendapat kasih sayang dan perhatian dari ayah angkatnya,
Harianto (35), justru mendapat siksaan. Tubuh korban kerap disundut
rokok dan dikepruk botol oleh pelaku hanya gara-gara sering Buang Air
Besar (BAB) dan kencing di kasur.
Kemarin, penderitaan korban terungap
setelah rumah yang ditempatinya bersama ayah angkatnya yang kejam di
Kampung Poncol RT 02/02, Desa Kalijaya, Cikarang Barat ini dikunjungi
Yuli (51) nenek korban. Yuli terkejut bukan main begitu mengetahui
sekujur tubuh cucu kesayangannya itu penuh dengan bekas luka sundutan
rokok.
Yuli mengaku tidak kuat begitu melihat
banyak luka lebam di sekujur tubuh cucunya. bahkan di kedua tangannya
banyak tersisa bekas luka sundutan rokok. ’’Di badannya banyak sekali
luka bekas sundutan rokok, pelipisnya pun juga mengalami lebam,” beber
Yuli kepada Radar Bekasi, kemarin.
Lebih terkejut lagi, saat dia menanyakan siapa pelaku yang tega
menyiksa tubuh sang cucu, diketahui justru orang yang selama ini
dipercaya untuk mengasuhnya sebagai pelaku.
’’Cucu saya cerita kalau mulutnya
dilakban, dipukul dengan tangan dan botol. Kalau nangis terus ditambah
dengan sundutan rokok,’’ beber perempuan yang rambutnya mulai memutih
ini.
Mendengar cerita cucunya, Yuli langsung menjerit histeris. Sontak
saja kemarahan dirinya terdengar warga setempat. Hingga berdatangan ke
kediaman Harianto.’’Saya bersama warga langsung melaporkan penganiayaan ini ke Polsek Cikarang Barat. Karena kasus ini terjadi pada anak-anak petugas polsek langsung melimpahkan ke Polres,” ucapnya.
Menurut pengakuan Harianto(35) mengatakan, penganiayaan tersebut terjadi karena dirinya kesal dengan tingkah anak angkatnya yang sering buang air kecil dan besar di kasur.
Harianto pun tidak segan-segan langsung memukul Ayu dengan tangan dan botol. Dia juga menyundut Ayu dengan rokok hingga berbekas.
’’Saya khilaf melakuan penganiayaan kepada Ayu, mas. Kalau saya diizinkan memeluk untuk minta maaf, saya lakukan sekarang. Saya sayang Ayu,’’ kata Harianto dengan nada penuh penyesalan.
Sementara Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bekasi Kabupaten Iptu Endang Longla, mengatakan hingga kini pihak kepolisian Unit PPA masih memintai keterangan saksi-saksi dan pelaku.
Apabila nanti terbukti melakukan perbuatan tersebut pelaku terancam dengan pasal Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 20 tahun penjara.
Untuk mempertanggung jawab kan perbuatannya kini pelaku dijebloskan ke sel tahanan Mapolresta Bekasi Kabupaten dan kasus penganiayaan tersebut kini di tangani petugas kepolisian Unit PPA Polresta Bekasi Kabupaten. (sam)
Tidak ada komentar: