sponsor

Slider

Seputar Bekasi

Pemerintahan

Tokoh

Kuliner

Piknik

Olah Raga

Kupas Tuntas Masalah Kesehatan Kota Bekasi

KOTA - Bahas Kinerja Dinas Kesehatan Kota Bekasi

Dialog interaktif Walikota dan Wakil Walikota Bekasi yang dilaksanakan setiap hari Jumat ini kembali di gelar.

Acara yang di motori oleh Inspektorat Kota Bekasi, kali ini, Jumat (8/11/2013), membahas tentang kinerja Dinas Kesehatan Kota Bekasi.

Bertempat di Ruang Rapat Bappeda lantai 2, kinerja yang di bahas diantaranya mengenai pengendalian internal, pengelolaan keuangan, pengelolaan aset/barang daerah, pengelolaan pelayanan, pengelolaan SDM dan pembahasan jamkesda.

Dikatakan Walikota Bekasi Dr.H.Rahmat Effendi, dialog interaktif ini untuk memperbaiki kinerja dengan mengetahui setiap kelemahan dan hambatan sehingga persoalan yang ada bisa dipecahkan.

“Ini adalah langkah awal untuk perbaikan, dan saya prediksi bila tata perencanaan masih seperti apa yang telah dipaparkan ini maka dalam 5 tahun ke depan akan tidak ada program yang signifikan karena selalu terjadi perubahan proses di tengah perjalanan APBD apalagi bila ditambah adanya keterlambatan yang indikasinya daya serap menjadi mundur”, ungkap Walikota Bekasi.

Esensinya menurut orang nomor satu di Pemerintah Kota Bekasi tersebut adalah meluruskan ketentuan yang ada dan membuat aturan dari ketentuan yang selaras dengan proses keuangan yang benar.

Dalam kesempatan itu, Walikota Bekasi berharap bangun koordinasi dan sinergitas untuk meningkatkan kinerja dengan sama-sama saling memperbaiki hubungan kerjasama baik personil maupun secara struktural.

Turut hadir, anggota DPRD Kota Bekasi komisi D, Wakil Walikota Bekasi, Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Asda 2 Setda Kota Bekasi, staf ahli, para kepala dinas/bagian, camat, irban dan jajaran Dinas Kesehatan Kota Bekasi. (bays)

Perwakilan Buruh Kota Bekasi Temui Sekda

KOTA - Sekda Terima Perwakilan FSBDSI

Sekretaris Daerah Kota Bekasi Rayendra Sukarmadji menerima sejumlah perwakilan dari Federasi Serikat Buruh Demokrasi (FSBDSI) Bekasi di ruang rapat Asisten Pembangunan dan Kemasyarakatan (Asda II) Setda Kota Bekasi, Kamis, (7/11). Sebelum diterima untuk menyampaikan aspirasinya, ribuan buruh dari FSBDSI berorasi didepan kantor Walikota Bekasi jalan Ahmad Yani.

Dalam pertemuan tersebut Ketua DPC FSBDSI Subagyo mengatakan, pihaknya menginginkan kenaikan 40%  UMK dan segera  dapat ditetapkan berdasarkan hasil dewan pengupahan kota yang masih berlangsung. "Nantinya kami akan menerima besaran kenaikan berdasarkan pembahasan Dewan pengupahan Kota, selain itu kami juga mengusulkan kepada pemerintah kota Bekasi untuk melakukan perbaikan infrastruktur Jalan Raya Narogong dan Siliwangi. Karena akses jalan tersebut berperan vital untuk industri di Kota Bekasi", ucapnya.

Hal terakhir yang dikatakan Subagyo, adanya sejumlah pihak yang mengatasnamakan FSBDSI yang pada 31 Oktober 2013 bersama serikat pekerja lainnya melakukan audiensi dengan Muspida. Perwakilan yang mengatasnamakan FSBDSI tersebut juga sempat melakukan hal yang merugikan pihaknya.

Menanggapi beberapa aspirasi yang disampaikan saat pertemuan tersebut, Sekda Kota Bekasi Rayendra Sukarmadji mengatakan Pemerintah Kota Bekasi berkomitemen mengusulkan aspirasi tentang kenaikan UMK melalui Dinas Tenaga Kerja yang tergabung dalam dewan pengupahan.

 "Komitemen Walikota dan Wakil Walikota untuk memperjuangkannya dan tidak sekedar janji. Pa Walikota juga selalu menanyakan perkembangan usulan kenaikan UMK pada pembahasan di dewan pengupahan yang masih berlangsung melalui saya dan Kadisnaker  ", ucap Sekda Kota Bekasi didampingi Kadisnaker Kota Bekasi Abdul Iman.

Terkait perbaikan infrastuktur jalan yang disampaikan FSBDSI, Sekda Kota Bekasi mengatakan perbaikan jalan tersebut merupakan kewenangan pemerintah Provinsi Jawa Barat. "Kami juga telah menyampaikan usulan perbaikan tersebut saat kunjungan ketua dan anggota Komisi D DPRD Provinsi Jawa Barat beberapa waktu lalu. Dalam kesempatan itu juga saya mendampingi anggota dewan untukmelihat kondisi jalan Raya Narogong dari Rawa Panjang sampai Yon Armed yang merupakan jalan provinsi dan saya usulkan untuk segera dilakukan perbaikan", ucapnya.

Lebih lanjut Sekda Kota Bekasi Rayendra Sukarmadji mengatakan Pemerintah Kota Bekasi tidak dapat menentukan keputusan tentang dualisme organisasi FSBDSI karena itu merupakan kewenangan pusat. Pemerintah Kota hanya bisa akan mengusulkan lewat surat Walikota Bekasi kepada Kementerian Tenaga Kerja Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk meminta kepastian dualisme organisasi FSBDSI.

"Kami tidak bisa menentukan, karena keduanya mempunyai data masing-masing tentang keorganisasiannya. Lewat surat Walikota hal ini akan kami sampaikan ke pusat", ucap Sekda Kota Bekasi.(obi)


Kemandirian Mengelola Pasar

KOTA - Komitmen Bersama dan Kemandirian Mengelola Pasar di Kota Bekasi

Wakil Walikota Bekasi H Ahmad Syaikhu mengatakan untuk mewujudkan pasar tradisional bersih dan sehat di Kota Bekasi, perlu keseriusan dan kerja keras bersama antara pemerintah dan pihak terkait lainnya.

Berbagai upaya dilakukan bersama mengelola pasar bersih dan sehat diantaranya dengan menjaga Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban (K3) di pasar, pengelolaan sampah pasar, dan pengelolaan parkir.

"Pengelolaan pasar bersih dan sehat yang sekarang dilakukan bukan hanya berkaitan dengan penilaian Adipura saja, kita ingin mengelola pasar lebih baik lagi sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat", ucapnya saat rapat pengelolaan pasar di ruang rapat Wakil Walikota, Kamis, (7/11) yang dihadiri Kepala Dinas Perekonomian Rakyat Cecep Suherlan, Kasatpol PP Yayan Yuliana dan para kepala unit pasar se-Kota Bekasi.

H Ahmad Syaikhu juga mengatakan agar format isian yang nanti akan diterimanya dapat diisi sesuai kondisi pasar yang ada dan tidak menutup-nutupi segala kekurangannya dilapangan. hal lain yang perlu dilakukan yakni mengidentifikasi kegiatan apa yang harus dilakukan masing-masing pasar untuk mewujudkan pasar bersih dan sehat.

"Dengan begitu,  kita mengetahui secara ril seperti apa kondisi sekarang ini, sehingga kita bisa malakukan penataan sesuai dengan kekurangan yang ada. seperti kondisi toilet hingga ketersediaan tempat pengelolaan sampah yang ada. hal tersebut dapat disampaikan sebenar-benarnya agar kita mulai dapat menatanya dan menentukan prioritasnya", kata H Ahmad Syaikhu.

lebih lanjut ia mengatakan, pengelolaan pasar selain penataan fisik juga perlu penataan kelembagaan agar kedepannya pasar lebih mandiri. Dispera Kota Bekasi perlu melakukan kajian kembali dan dikomunikasikan dengan bagian hukum mengenai bentuk kemandrian tersebut seperti melalui pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) atau bentuk Perusahan Daerah (PD).

"kita harus yakin dan percaya diri dalam mengelola pasar. pendapatan dari pasar dapat dipergunakan sendiri sehingga dalam mengelola pasar tidak menunggu anggaran daerah dan dapat dipertanggungjawabkan secara profesional. Kita harap dengan kemandirian potensi-potensi retribusi dapat dioptimalkan", Ucapnya

Terkait dengan retribusi, kita berupaya mengelola pasar akan diujicobakan sistem pemungutan retribusinya. "Penyalar akan menagih retribusi kepada para pedagang atau toko sehinga bisa dipastikan penghasilanyya bisa dilihat sesuai dengan potensi dan meminimalisir kebocoran. Pa Walikota Bekasi Dr H Rahmat Effendi dan saya berharap pasar-pasar dapat dikelola sendiri dan dapat menyejahterakan semua pihak yang ada di pasar baik itu pengelola, para pedagang, berkontribusi untuk pembangunan Kota Bekasi", Harap Wakil Walikota H AHmad SYaikhu.

Terkait yang disampaikan Kepala Dispera Cecep Suherlan mengenai ketersediaan armada pengangkut sampah, H Ahmad Syaikhu mengatakan penambahan armada juga akan dilihat dari jumlah kebutuhan yang ada di tiap pasar dan ia menilai juga perlu dilakukan pengelolaan sampah melalui komposting agar dapat mengurangi jumlah sampah yang diangkut ke TPA.
"Penambahan armada perlu dilakukan seiring dengan melakukan upaya pengelolaan sampah melalui komposting yang juga nilai tambah penilaian Adipura", sebutnya.

Hasil dari komposting menurutnya dapat dipergunakan atau dibeli Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Bekasi untuk dipergunakan untuk tanaman penghijauan di Kota Bekasi atau diberikan kepada masyarakat. Kadispera Cecep Suherlan mengatakan hingga kini hanya enam pasar yang mulai melakukan pengelolaan komposting dan itu tetap diapresisasi H Ahmad Syaikhu. (obi)

Sosialisasi Hak Sipil dan Kebebasan Anak

KOTA - Sosialisasi Hak Sipil dan Kebebasan Anak

Dalam rangka memenuhi hak dasar anak, Pemerintah Kota Bekasi mendukung pencapaian cita-cita pembangunan Kota Bekasi dalam bidang Kesejahteraan dan perlindungan anak.

Hal ini di buktikan dengan kegiatan “Sosialisasi Hak Sipil dan Kebebasan Anak” yang dilaksanakan pada hari Kamis (7/11), di Gedung KONI Kota Bekasi yang dibuka oleh Wakil Walikota Bekasi dalam hal ini diwakili oleh Kepala Badan P3AKB Kota Bekasi Ir. Hj. Riswanti, M.Si.

Dalam sambutannya beliau mengatakan,  Pemerintah dan masyarakat Kota Bekasi melalui Visi Bekasi Maju Sejahtera dan Ihsan, telah banyak melakukan peningkatan mutu/kuaalitas anak di Kota Bekasi, baik yang dilakukan melalui pendidikan formal maupun informal serta upaya pemenuhan hak-hak anak yang memerlukan sendi-sendi penyelenggaraan yang kuat, terencana dan sistematis.

Sinergitas program antar SKPD dan institusi terkait benar-benar dapat dilaksanakan sehingga tujuan Program Pembangunan yang dituangkan dalam RPJM Kota Bekasi, dengan salah satu indikator Kota Layak Anak yang terpenuhinya hak sipil dan kebebasan anak tercapai.

Kegiatan yang di motori oleh Badan Pemberayaan Perempuan, Perlidungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Bekasi dihadiri oleh Asisten Deputi Partisipasi Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak RI Bapak Usman Basyumi, SE, MA. MPHR, Kepala Bidang Partisipasi Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak RI Ibu Elita Gafar, SE. MM, Anggota Komisi D DPRD Kota Bekasi ibu Rina Haryekti.W dan Ibu Yuyu Mulyati, SH dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi.

Peserta dalam kegiatan sosialisasi hak sipil dankebebasan anak juga mengundang dari SKPD terkait, Kasie Pemerintahan dan Kasie Kessos Kecamatan se-Kota Bekasi, Ketua TP. PKK Kecamatan se-Kota Bekasi, UPTB PPLKB se-Kota Bekasi, dan tamu undangan yang terkait dengan masalah anak. (bays)

Dampak Menara BTS Terhadap Lingkungan

KOTA - Menyoal Menara BTS dan dampak lingkungan.

Keberadaan dan pembangunan menara base transceiver station (BTS) selayaknya sesuai tata ruang dan peruntukan kawasan dengan mengedepankan dampak sosial yang ditimbulkan bagi masyarakat sekitar.

Di wilayah Kabupaten Bogor dan Kota Bogor terdapat ribuan titik menara BTS yang tersebar di permukiman desa maupun di tengah kota.

Sementara, pihak Diskominfo Kabupaten dan Kota Bekasi belum mengumumkan secara resmi data riil terkini (data tahun 2013 -red), mengenai jumlah menara BTS maupun jumlah tower radio siaran / komunitas dan warnet termasuk kelengkapan perijinannya.

Redaksi Berita Bekasi mengutip berbagai artikel dan informasi dari berbagai sumber untuk dapat dijadikan kewaspadaan saat cuaca ekstrim, atau sekedar memperkaya wawasan bagi pembaca setia.

Dirjen Postel Kementerian Kominfo telah memberlakukan Keputusan Dirjen Postel No 1920/DJPT.4/KOMINFO/11/2005 yang dikeluarkan pada 21 November 2005 tentang penyesuaian pita alokasi frekuensi radio dan selular pada gelombang 438-470 MHz. Sebagaimana dilansir Berita Jakarta (6/3/2012).

Pengelola sebelum mendirikan menara BTS harus melengkapi perizinan dari tata ruang, amdal serta pemeriksaan proses teknis BTS. Mengenai radiasi yang dikeluarkan oleh BTS di atas 50 meter tergolong relatif, dengan perhitungan frekuensi besar seperti 1.800 MHz, pada jarak 1 meter jalur pita pancar utama diperkirakan hanya menghasilkan total daya radiasi sebesar 9,5 watt permeter persegi. Begitu pula pada jarak 12 meter akan semakin mengecil dengan total radiasi sebesar 0,55 watt permeter persegi.

Masih dari Berita Jakarta, Tower di atas 50 meter memiliki radiasi sekitar 0,02 watt permeter persegi sesuai level batas radiasi yang diperbolehkan menurut standar WHO, yakni masing-masing 4,5 watt permeter persegi untuk perangkat yang menggunakan frekuensi 900 MHz dan 9 watt permeter persegi untuk 1.800 MHz.

Sementara, detiknas.com melansir Studi Dampak Penataan Lokasi Menara BTS Terhadap Kualitas Layanan Jaringan Bergerak Seluler menyebutkan Pembangunan Menara BTS harus dipetakan agar memenuhi pembangunan yang berwawasan lingkungan.

Pertimbangan kebutuhan pembangunan juga memperhatikan bahwa satu menara harus bisa dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan komunikasi utamanya untuk layanan jaringan bergerak seluler. Di samping itu juga memperhitungkan kepadatan penduduk dan tersedianya fasilitas pemeliharaan agar beroperasi dan terpelihara secara berkelanjutan, untuk menghindari pengalaman sebelumnya yang kurang memperhitungkan dampak lingkungan. Prinsip ke depan semua pembangunan fasilitas komunikasi dan informatika harus memperhatikan prinsip-prinsip green IT/Computing.

Sumber scribd.com, Dampak keberadaan Menara BTS yang diperhatikan adalah dampak terhadap kesehatan warga yang tinggal berdekatan dengan lokasi menara. Prof. Dr. dokter Anies MKes PKK, seorang Guru Besar Ilmu Kesehatan Masyarakat Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro, pernah melakukan penelitian pengaruh radiasi elektromagnetik terhadap kesehatan, Pembangunan tower telekomunikasi atau BTS (base transceiver station) yang bermunculan di berbagai daerah, bahkan telah menjadi problem perkotaan.

Salah satu hal yang perlu dilihat adalah adanya efek negatif gelombang elektromagnetik yang dihasilkan oleh perangkat komunikasi selular tersebut. Level batas radiasi elektromagnetik yang diperbolehkan menurut standar WHO (World Health Organization) adalah 4,5 watt/m2 untuk perangkat yang menggunakan frekuensi 900 MHz dan 9 watt/m2 untuk frekuensi 1800 MHz.

Level maksimum yang dikeluarkan oleh IEEE (Institute of Electrical and Electronic Engineers) 6watt/m2 untukfrekuensi 900 MHz dan 12 watt/m2 untuk frekuensi 1800 MHz. Berdasarkan pengukuran dilapangan, pada jarak sekitar satu meter dari jalur pita pancar utama menara BTS yang berfrekuensi 1.800 MHz, diketahui bahwa total radiasi yang dihasilkan sebesar 9,5 watt/m2. Jika tinggi pemancarnya sekitar 12meter, maka orang yang berada di bawahnya terkena radiasi sebesar 0,55 watt/m2.

Secara teoritis, jumlah itu memang tidak berbahaya. Meskipun hitungan secara matematis menunjukkan bahwa efek negatif pemancar berfrekuensi tinggi iturelatif kecil, beberapa negara justru mulai memperhatikannya secara serius.

Menurut JoachimSchuz, peneliti dari Universitas Mainz, Jerman, efek termal dan radiasi pemancar selular merupakan wacana yang sedang diteliti secara intensif. Beberapa negara seperti Jerman, Austria, Spanyol, dan Perancis, telah meneliti efek radiasi elektromagnetik frekuensi tinggidalam kaitannya dengan kesehatan.

Di samping efek radiasi, pemancar berfrekuensi tinggi itu juga menghasilkan efek termal di sekitar pemancarnya. Semakin tinggi frekuensi suatupemancar, semakin tinggi pula panas yang dihasilkan. Sebagai contoh, pemancar berfrekuensi 1.900MHz dapat menghasilkan panas sampai 200 derajat celcius dalam radiusdua meter.

Membahas dampak radiasi gelombang radio terhadap kesehatan manusia, tidak lepas dari energi yang dihasilkan oleh perangkat tersebut. Pancarannya selalu mengikuti kaidah pancaran radiasi gelombang elektromagnetik.

Hal itu dapat ditunjukkan dalam spektrum elektromagnetik. Spektrum elektromagnetik dikelompokkan berdasarkan panjang gelombang, frekuensi, serta efeknya. Apabila pemancar itu berfrekuensi 900ñ1.900 MHz, bandingkan dengan frekuensi gelombang elektromagnetik dari peralatan elektronik yang hanya 50 Hz.

Adapun microwave oven bahkan jauh lebih besar lagi,yaitu 2,45 GHz. Padahal, semakin besar frekuensi dan semakin kecil panjang gelombangnya, efeknya lebih besar. Artinya, pemancar radio tersebut memang memiliki energi dan efekradiasi yang besar, sebesar radiasi yang ditimbulkan oleh telepon selular (ponsel).

foto: http:// www. pesatnews.com/ read/2012/10/04/13627/$domain

Radiasi BTS picu kanker, Meskipun ada dua pendapat yang berbeda yang satu mengatakan bahwa radiasi BTS sangat kecil dan tidak berbahaya, sedangkan yang satu lagi mengatakan bahwa radiasi BTS itu sangat berbahaya dan menyebabkan kanker.

Menara BTS menggunakan daya energi yang sangat besar sehingga kemungkinan radiasi juga besar. Peneliti dari India yang bernama  Prof Girish Kumar mengatakan bahwa dampak radiasi BTS sangat fatal dan dapat memicu kanker.

Menurunkan sistem kekebalan tubuh, Berdasarkan penelitian di India ternyata BTS mengeluarkan medan elektromagnetik. Medan elektromagnetik dari BTS inilah yang dapat menurunkan sistem kekebalan tubuh manusia.

Mudah terserang penyakit, Hal ini masih berkaitan dengan menurunnya sistem kekebalan tubuh. Jika seseorang lemah dalam sistem kekebalan tubuh maka akan mudah sekali untuk terserang penyakit. Contohnya saja penyakit HIV yang menyerang sistem kekebalan tubuh, penderita penyakit tersebut akan mudah sekali terserang penyakit.

Ancaman petir dan angin kencang, Seperti diketahui petir akan lebih suka menyambar sesuatu yang tinggi dan terutama lancip. Bentuk BTS yang tinggi dan lancip menjulang menjadi sasaran empuk petir, namun tenang saja karena di setiap BTS sudah dipasang anti petir (grounding) yang sangat baik sekali (R<1 Ohm). Meskipun demikian tak tertutup kemungkinan dampak dari tersambarnya BTS oleh petir maupun diterjang angin kencang atau angin puting beliung.

Bahaya roboh, Nah ini yang sering kali menjadi pertimbangan masyarakat jika BTS suatu saat akan roboh. Mengingat BTS yang semua bagiannya terbuat dari besi, sangat tinggi dan tentunya berat bayangkan jika rumah anda tertimpa oleh BTS, apa yang akan terjadi? Ditambah lagi dengan angin kencang yang sering terjadi di Indonesia semakin membuat was-was warga yang dekat dengan BTS.


BERBAGAI SUMBER
http://www.beritajakarta.com/2008/ID/berita_detail.asp?idwil=0&nNewsId=48895
http://www.scribd.com/doc/156807109/
http://dampakteknologi-dunia.blogspot.com/2013/04/dampak-efek-negatif-bts-atau-tower.html
 http://www.pesatnews.com/read/2012/10/04/13627/$domain
http://www.bogoronline.com/berita/salah-perkiraan-tower-tv-teman-roboh-333
http://www.poskotanews.com/2013/02/25/menara-tv-milik-pemkab-bogor-roboh/
http://www.beritabogor.com/2013/02/tiang-pemancar-radio-rv-teman-roboh.html
http://www.beritabogor.com/2013/09/warga-kpcurug-tetap-tolak.html
 http://www.detiknas.org/index.php/download/c/41/149/Studi-Dampak-Penataan-Lokasi-Menara-BTS-Terhadap-Kualitas-Layanan-Jaringan-Bergerak-Seluler/

Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

KOTA - Sosialisasi Perda Nomor 13 Tahun 2013

Bagian Hukum Setda mensosialisasikan Perda Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2013 hari ini, Kamis, 7 Nopember 2013.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, Pemkot Bekasi melalui

Acara sosialisasi tersebut berlangsung di Ruang Rapat Walikota Bekasi lantai 1, Kantor Walikota Bekasi.

Mewakili Walikota Bekasi, Staf Ahli Walikota Bidang Hukum dan Politik, Edy Rosyadi, SH hadir sekaligus membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Perda Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2013 ini.

Di hadapan 100 peserta yang terdiri dari lurah, camat, SKPD terkait dan perwakilan penyelenggara menara telekomunikasi, Edy Rosyadi, SH mengatakan keberadaan menara komunikasi sangat diperlukan untuk meningkatkan pelayanan dan jangkauan area telekomunikasi.

“Mensinergiskan ketersediaan estetika ruang wilayah dengan kebutuhan menara telekomunikasi maka perlu adanya pengaturan tentang pembatasan jumlah pembangunan menara telekomunikasi dengan mengoptimalkan pemanfaatan menara telekomunikasi secara bersamaan sehingga dapat tercapai efektivitas  dan efisiensi dalam penggunaan dan pemanfaatan ruang”, ujar Staf Ahli Walikota Bidang Hukum dan Politik menjelaskan.

Selanjutnya, kata beliau dengan ditetapkannya perda ini menara yang sudah ada dan telah berijin paling lambat 1 tahun harus disesuaikan dengan perda ini, menara yang telah ada dan telah memenuhi persyaratan teknis dapat digunakan secara bersama oleh 2 penyelenggara telekomunikasi dan menara yang ada tetapi tidak mempunyai ijin pengelola menara telekomunikasi harus menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan daerah ini.

Saya berpesan karena ini penting untuk pedoman kerja dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, peserta benar-benar menyerap semua ilmu yang disampaikan oleh para nara sumber.

Hadir sebagai nara sumber yakni Kasie Infrastruktur Komunikasi Radio pada Kementrian Kominfo RI H.Budhi Setiyanto, ST, MSi, Ketua Banleg DPRD Kota Bekasi HM Saefuddaulah, SH, MH dan Kabid Postel pada Dinas Perhubungan Kota Bekasi Iwan Djenewanto, ATD.

Adapun materi yang disampaikan oleh nara sumber mengenai isi dari Perda Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2013 itu sendiri dan pembangunan dan penggunaan menara bersama menara telekomunikasi. (bays)

Rapat Pleno KPU Tetapkan 189.612.255 Pemilih

Sejumlah petinggi Parpol meragukan hasil DPT. 

 Komisi Pemilihan Umum mempertimbangkan masukan semua pihak dalam menetapkan Daftar Pemilih Tetap sebanyak 186.612.255 pemilih.

Ketua KPU Husni Kamil Manik memimpin langsung Rapat Pleno Terbuka penetapan DPT di Gedung KPU, Jakarta, Senin (4/11/2013).

Dalam rapat itu terdapat tujuh komisioner KPU yang telah sepakat memutuskan DPT berdasarkan pertimbangan berbagai pihak. "Kami hargai kerja yang dilakukan penyelenggara pemilu mulai dari Panitia Pemungutan Suara hingga KPU provinsi," katanya.

Dia mengatakan penetapan itu sudah dipertimbangkan dengan kesiapan konsekuensi yang terjadi. Apabila keputusan itu bertentangan dengan pendapat Partai Politik, KPU Pusat meminta maaf dan lembaganya tidak bermaksud menghilangkan hak politik seseorang.

Dia menambahkan data bermasalah sebanyak 10,4 juta akan segera diselesaikan dengan melengkapi kekurangannya. Husni meyakini bahwa 10,4 juta merupakan data pemilih ril dan harus diakomodasi hak politiknya.

Dalam rapat itu disebutkan DPT sebanyak 186.612.255 pemilih, terdiri dari 93.439.610 pemilih laki-laki dan 93.172.645 pemilih perempuan. Jumlah itu terdapat di 33 Provinsi, 497 Kabupaten/ Kota, 6.980 Kecamatan, 81.034 Desa/Kelurahan, dan 545.778 Tempat Pemungutan Suara. Jumlah itu termasuk pemilih di luar negeri sebanyak 2.010.280 orang di 130 negara dengan 873 TPS. (ant/tasrief)