sponsor

Slider

Seputar Bekasi

Pemerintahan

Tokoh

Kuliner

Piknik

Olah Raga

» » » Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

KOTA - Sosialisasi Perda Nomor 13 Tahun 2013

Bagian Hukum Setda mensosialisasikan Perda Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2013 hari ini, Kamis, 7 Nopember 2013.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, Pemkot Bekasi melalui

Acara sosialisasi tersebut berlangsung di Ruang Rapat Walikota Bekasi lantai 1, Kantor Walikota Bekasi.

Mewakili Walikota Bekasi, Staf Ahli Walikota Bidang Hukum dan Politik, Edy Rosyadi, SH hadir sekaligus membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Perda Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2013 ini.

Di hadapan 100 peserta yang terdiri dari lurah, camat, SKPD terkait dan perwakilan penyelenggara menara telekomunikasi, Edy Rosyadi, SH mengatakan keberadaan menara komunikasi sangat diperlukan untuk meningkatkan pelayanan dan jangkauan area telekomunikasi.

“Mensinergiskan ketersediaan estetika ruang wilayah dengan kebutuhan menara telekomunikasi maka perlu adanya pengaturan tentang pembatasan jumlah pembangunan menara telekomunikasi dengan mengoptimalkan pemanfaatan menara telekomunikasi secara bersamaan sehingga dapat tercapai efektivitas  dan efisiensi dalam penggunaan dan pemanfaatan ruang”, ujar Staf Ahli Walikota Bidang Hukum dan Politik menjelaskan.

Selanjutnya, kata beliau dengan ditetapkannya perda ini menara yang sudah ada dan telah berijin paling lambat 1 tahun harus disesuaikan dengan perda ini, menara yang telah ada dan telah memenuhi persyaratan teknis dapat digunakan secara bersama oleh 2 penyelenggara telekomunikasi dan menara yang ada tetapi tidak mempunyai ijin pengelola menara telekomunikasi harus menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan daerah ini.

Saya berpesan karena ini penting untuk pedoman kerja dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, peserta benar-benar menyerap semua ilmu yang disampaikan oleh para nara sumber.

Hadir sebagai nara sumber yakni Kasie Infrastruktur Komunikasi Radio pada Kementrian Kominfo RI H.Budhi Setiyanto, ST, MSi, Ketua Banleg DPRD Kota Bekasi HM Saefuddaulah, SH, MH dan Kabid Postel pada Dinas Perhubungan Kota Bekasi Iwan Djenewanto, ATD.

Adapun materi yang disampaikan oleh nara sumber mengenai isi dari Perda Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2013 itu sendiri dan pembangunan dan penggunaan menara bersama menara telekomunikasi. (bays)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama