Pemerintah Kota Bekasi melalui Bagian Humas Setda Kota Bekasi terus memberikan Sosialisasi tentang Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Nomor 14 Tahun 2008 supaya masyarakat lebih memahami Keterbukaan Informasi Publik.
Belum lama ini, sosialisasi telah diberikan kepada para sekretaris Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD, dan hari ini sosialisasi diarahkan kepada para sekretaris atau perwakilan sekolah se-Kota Bekasi yang berlangsung di Ruang Rapat Walikota, Kamis (21/7/2011).
Hadir sebagai nara sumber Soekartono SIP, MSi selaku Kepala Bidang Pelayanan Informasi dan Humas pada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemkominfo RI) memberikan paparan secara komprehensif tentang pelayanan serta mencari solusi terkait soal sengketa informasi.
Para peserta yang hadir dari berbagai sekolah itu nampak cukup antusias mengikuti dari awal hingga akhir, bahkan mereka tidak sungkan-sungkan untuk bertanya.
Acara tersebut dipandu oleh Sayekti Rubiah selaku moderator dan Drs Dalfi Handri selaku Kasubag Publikasi Bagian Humas Setda Kota Bekasi.
Menurut mereka bimbingan atau penyuluhan pelayanan informasi sangat diperlukan dan dinanti-nantikan, karena kenyataannya dalam aktivitas sehari-hari pada kinerja masing-masing SKPD maupun kantor lain, banyak mengalami permasalahan tentang pelayanan atau sengketa informasi.
Salah seorang peserta merasa senang telah mendapat penyuluhan tentang pelayanan informasi. “Kegiatan sosialisasi ini positif. Disamping menambah wawasan juga nantinya dapat diterapkan di instansi tempat dimana kita bekerja” ujarnya.
Sementara itu, Kabag Humas Setda Kota Bekasi Dra Hj Maria Ulfah menegaskan, sosialisasi UU KIP merupakan program pemerintah pusat melalui pemerintah daerah yang akan disosialisasikan kepada jajaran SKPD atau para pejabat pengelola informasi di instansi badan publik yang ada di Kota Bekasi. (Tim web/rinto)
Tidak ada komentar: