Kegiatan tersebut dibuka langsung Sekda Kota_Bekasi Drs. Rayendra Sukarmadji, MSi, kemudian diteruskan dengan penyampaian materi oleh narasumber yang berasal dari perwakilan BPLHD Provinsi Jawa Barat, Bagian Hukum Setda Kota Bekasi dan BPLH Kota Bekasi.
Adapun materi yang paparkan yakni manajemen pengendalian dan pengelolaan kualitas udara perkotaan, draft raperda pengendalian pencemaran udara Kota Bekasi dan kebijakan pengelolaan kualitas udara Kota Bekasi.
Usai pemberian materi, diadakan diskusi panel yang bertujuan untuk menghasilkan konsep raperda yang final sebagai bahan pertimbangan bagi badan legislasi daerah untuk penetapan sebagai perda.
Dalam sambutannya, Drs. Rayendra Sukarmadji, MSi mengatakan, kualitas udara di Kota Bekasi perlu dipelihara, dijaga, ditingkatkan kualitasnya dan dijamin mutunya melalui langkah-langkah pengendalian pencemaran udara dan menekan sumber-sumber pencemaran udara.
“Mobilitas kendaraan yang tinggi dan kegiatan pembangunan di berbagai kawasan dan sentra industri menjadi sumber utama pencemaran udara. Untuk itu, diperlukan upaya pencegahan dan/atau penanggulangan pencemaran udara serta pemulihan mutu udara. Sebagai panduan dan acuan normatif atas upaya tersebut maka diperlukan adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara dan ketentuan upaya-upaya pengendalian pencemaran udara di Kota Bekasi," terangnya.
Sementara itu, dikatakan Kepala BPLH Kota Bekasi Dadang Hidayat, SE, MSi selaku Ketua Panitia, kegiatan ini diikuti 100 peserta yang terdiri dari unsur SKPD, camat, lurah dan perwakilan usaha industri dengan maksud mensosialisasikan keberadaan raperda pengendalian pencemaran udara dan menghimpun masukan untuk perbaikan kualitas raperda pengendalian pencemaran udara. (tim/ronz)
Tidak ada komentar: