sponsor

Slider

Seputar Bekasi

Pemerintahan

Tokoh

Kuliner

Piknik

Olah Raga

» » KPU Jawa Barat Nilai Gugatan Rieke-Teten Sah


BANDUNG - Untuk menghadapi gugatan dari pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jabar nomor urut lima, KPU Jabar membentuk tim kuasa hukum.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat belum menerima surat panggilan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan pasangan Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki terkait hasil Pilkada Jabar 2013-2018.

"Yang jelas hingga saat ini, kita belum ada panggilan dari MK ataupun menerima salinan materinya," kata Ketua KPU Jawa Barat Yayat Hidayat di Kota Bandung, Rabu (13/3/2013).

Ia mengatakan, untuk menghadapi gugatan dari pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jabar nomor urut lima itu pihaknya membentuk tim kuasa hukum.

"Kuasa hukum sudah kita siapkan tiga orang pengacara. Kenapa tiga orang pengacara karena jumlah tersebut tidak terlalu banyak dan sedikit. Ideal lah," kata Yayat di ruang kerjanya di Sekretariat KPU Jawa Barat Jalan Garut Kota Bandung.

Pihaknya menilai, gugatan dari Rieke-Teten ke MK tersebut bukanlah hal negatif atau sebuah bentuk ketidakpuasan atau tidak menerima hasil akhir rekapitulasi perolehan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2013-2018.

"Justru kami melihat apa yang dilakukan oleh Rieke itu baik untuk pembangunan, untuk proses demokrasi di Indonesia bahwa ada kalau ada persoalan mereka membawa persoalannya ke jalur yang benar," kata dia.

Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat, Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki menggugat hasil pilkada dengan mengajukan permohonan gugatan ke MK.  Pasangan ini mengklaim punya fakta pelanggaran yang dilakukan KPU Jabar, salah satunya penambahan TPS tetapi jumlah suara tidak.

Selain itu, mereka menilai pasangan Ahmad Heryawan-Dedi Mizwar yang dinyatakan KPU menang Pilkada, melakukan pelanggaran dengan menggunakan program pemerintah untuk berkampanye. (*rmol)


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply