Kota
- Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2011 yang berisi tentang penggunaan
Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) atau Zebra Cross menjadi perhatian
khusus bagi Walikota Bekasi, Dr.H.Rahmat Effendi.
Setelah
membuka secara resmi Muscab Organda Kota Bekasi, Senin (4/3/2013) di Hotel
Horison, Kota Bekasi, didampingi Kadishub Kota Bekasi, Drs.Supandi
Budiman, MSi dan Kasatlantas Polresta Bekasi Kota Kompol. Iman Pribadi
Santoso, Walikota Bekasi langsung meninjau lokasi lampu merah depan
pertokoan Giant.
Lokasi
tersebut sering lalu lalang para penyebrang jalan. Sedianya, Peraturan
Daerah ini mengharuskan para penyebrang jalan menggunakan JPO yang ada,
namun sering kali dilanggar. ”Untuk saat ini, kami menempatkan Satuan
Polisi Pamong Praja (Satpol PP), petugas perhubungan didampingi aparat
kepolisian untuk memberikan arahan bagi para penyebrang jalan untuk
menggunakan JPO. Ke depan, saya akan memberlakukan perda tersebut secara
tegas, dan untuk saat ini kita coba sosialisasikan dulu,” terang Dr.H.Rahmat Effendi.
Sementara
itu, Kadishub Kota Bekasi mengatakan sering terjadinya kecelakaan di
lokasi ini dikarenakan warga masyarakat yang kurang mentaati aturan dan
JPO yang ada tidak dipergunakan sebagaimana mestinya.
"Kami berharap adanya kesadaran masyarakat akan memberikan efek bagi tertibnya lalu lintas di Kota Bekasi," ujarnya.
Adapun
sangsi bagi yang melanggar Perda No.10 Tahun 2011 adalah kurungan
paling lama 3 bulan, atau denda paling banyak Rp 50 juta.
(amel)
Tidak ada komentar: