sponsor

Slider

Seputar Bekasi

Pemerintahan

Tokoh

Kuliner

Piknik

Olah Raga

» » » Walikota Minta Masyarakat Patuhi Perda

Kota - Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2011 yang berisi tentang penggunaan Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) atau Zebra Cross menjadi perhatian khusus bagi Walikota Bekasi, Dr.H.Rahmat Effendi. 

Setelah membuka secara resmi Muscab Organda Kota Bekasi, Senin (4/3/2013) di Hotel Horison, Kota Bekasi, didampingi Kadishub Kota Bekasi, Drs.Supandi Budiman, MSi dan Kasatlantas Polresta Bekasi Kota Kompol. Iman Pribadi Santoso, Walikota Bekasi langsung meninjau lokasi lampu merah depan pertokoan Giant.
Lokasi tersebut sering lalu lalang para penyebrang jalan. Sedianya, Peraturan Daerah ini mengharuskan para penyebrang jalan menggunakan JPO yang ada, namun sering kali dilanggar. ”Untuk saat ini, kami menempatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), petugas perhubungan didampingi aparat kepolisian untuk memberikan arahan bagi para penyebrang jalan untuk menggunakan JPO. Ke depan, saya akan memberlakukan perda tersebut secara tegas, dan untuk saat ini kita coba sosialisasikan dulu,” terang Dr.H.Rahmat Effendi.

Sementara itu, Kadishub Kota Bekasi mengatakan sering terjadinya kecelakaan di lokasi ini dikarenakan warga masyarakat yang kurang mentaati aturan dan JPO yang ada tidak dipergunakan sebagaimana mestinya.
"Kami berharap adanya kesadaran masyarakat akan memberikan efek bagi tertibnya lalu lintas di Kota Bekasi," ujarnya.
Adapun sangsi bagi yang melanggar Perda No.10 Tahun 2011 adalah kurungan paling lama 3 bulan, atau denda paling banyak Rp 50 juta. (amel)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply