Menyambut HUT Wahana Lingkungan Hidup
WALHI Ke-33 (1980 - 2013)
Menyambut Milangkala Ke-33, WALHI Jawa Barat kembali merilis pernyataan,
Wujudkan Kawasan Bopuncur Sebagai Kawasan Strategis Provinsi.
Gubernur Jawa Barat Harus Keluarkan Kebijakan KSP Bopuncur,
Gubernur DKI Jakarta Bertanggung Jawab Memulihkan,
Bupati Bogor Lakukan Moratorium Pembangunan Sarana Komersil.
Gubernur Jawa Barat Harus Keluarkan Kebijakan KSP Bopuncur,
Gubernur DKI Jakarta Bertanggung Jawab Memulihkan,
Bupati Bogor Lakukan Moratorium Pembangunan Sarana Komersil.
Kawasan Puncak yang masuk wilayah Kabupaten Bogor adalah koridor ekologis dari wilayah Bogor Puncak Cianjur (Bopuncur). Namun, koridor ekologis Puncak sudah mengalami krisis ekologis, rusak bahkan hancur seiring dengan pembangunan fasilitas privat komersil seperti hotel, villa, cottage dan penginapan lainnya.
Saat ini, ribuan sarana komersil tersebut telah mengubah hutan alam menjadi hutan beton. Tidak ada keseriusan yang nyata dari Pemerintah Pusat, Propinsi Jabar dan Jakarta dan Kabupaten Bogor untuk melindungi koridor ekologis di Bopuncur. Pemerintah Pusat, Propinsi Jawa Barat dan Kabupaten Bogor telah gagal lindungi kawasan Bopuncur dari kehancuran ekologis.
Pemerintah Kabupaten Bogor bukannya melindungi malah terus memberikan ijin pembangunan saran komersil bahkan membiarkan tumbuhnya hutan-hutan beton baru tanpa ijin. Penataan villa dan sarana komersil lainnya hanya omong belaka, hanya janji dan retorika belaka. Bupati Bogor tidak melakukan aksi nyata dalam menata sarana komersol apalagi melindungi kawasan puncak dari serbuan bisnis properti dan komersil.
Pemerintah Propinsi pun belum terbukti melakukan aksi nyata untuk melindungi koridor ekologis puncak. Padahal, dalam RTRW Propinsi Jawa Barat ditegaskan bahwa kawasan Bopuncur sebagai Kawasan Strategis Propinsi (KSP) yang memiliki fungsi konservasi dan perlindungan kawasan di bawahnya yang harus ditetapkan dalam peraturan daerah tersendiri. Namun saat ini, Pemprop Jabar belum melakukan aksi nyata untuk penataan dan perlindungan dan membuatkebijakan berupa perda KSP Bopuncur. Artinya, pemerintah propinsi pun tidak menjalankan mandat aturan RTRW yang dibuatnya sendiri.
Sementara, pemerintah pusat pun belum menyusun kebijakan perlindungan kawasan Bopuncur padahal keberadannya kawasan ini akan berdampak pada wilayah Jakarta, dan sekitarnya. Kebijakan Penataan Bodetabekpunjur yang telah dikeluarkan bukanlah kebijakan yang melindungi, melainkan mengendalikan. Padahal daya dukung ekologis Kawasan Bopuncur untuk menopang Jakarta dan sekitarnya sudah semakin berkurang.
Mempertimbangkan hal ini, maka Bupati Bogor harus segera melakukan moratorium ijin pembangunan sarana komersil, membongkar fasilitas sarana komersil yang bermasalah, tanpa ijin lingkungan hidup, kemudian melakukan restorasi kawasan puncak. Gubernur Propinsi Jawa Barat pun harus segara membuat kebijakan /peraturan daerah perlindungan Kawasan Strategis Propinsi (KSP) agar menjadi rujukan bagi Kabupaten Bogor dan Cianjur. Selain itu, Gubernur DKI pun bertanggung jawab untuk berkontribusi dalam pemulihan kawasan Bopuncur yang rusak dan melakukan restorasi kawasan.
Pihak Pemerintah Pusat pun harus bertanggung jawab untuk mengeluarkan kebijakan untuk menekan pemerintah propinsi Jawa Barat, Jakarta dan kabupaten Bogor dan Cianjur agar secara nyata melindungi kawasan puncak baik dalam kebijakan dan aturan maupun dalam program dan aksi nyata pemulihan dan perlindungan kawasan.
Bandung, 27 Oktober 2013
Dadan Ramdan
Direktur Walhi Jawa Barat
Tidak ada komentar: