sponsor

Slider

Seputar Bekasi

Pemerintahan

Tokoh

Kuliner

Piknik

Olah Raga

» » Audiensi FPDK Berkenaan Tuntutan Buruh

KOTA -Forum Pimpinan Daerah Kota Bekasi Audiensi Terkait Tuntutan Buruh

Audiensi buruh membahas tuntutan buruh yang diantaranya termasuk kenaikan 50 persen dari Upah Minimum Kota (UMK) dari tahun lalu.

Unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kota Bekasi diantaranya Walikota Bekasi Dr H Rahmat Effendi Wakil Walikota, Bekasi H Ahmad Syaikhu, Kapolresta Bekasi Kota Kombespol Priyo Widianto, Komandan Kodim 0507/BKS Letkol Inf Bram Abilowo, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Enen Saribano, Sekretaris Daerah Kota Bekasi Rayendra Sukarmadji dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi Abdul Iman melakukian audiensi dengan sejumlah perwakilan buruh  di Ruang Rapat Wakil Walikota Bekasi, Kamis, (31/10) siang.

Sebelumnya Walikota Bekasi Dr H Rahmat Effendi didampingi unsur muspida berkesempatan menemui ribuan buruh yang melakukan aksi demonstrasinya di depan Kantor Walikota Bekasi. Dalam kesempatan tersebut Ia menyampaikan agar aksi buruh di Kota Bekasi harus kondusif dan bersama mencari kesepahaman dan kesepakatan dalam forum musyawarah.

"Kami ingin aksi ini berjalan dengan baik dan kondusif.  para perwakilan buruh saya harap bersama unsur muspida membicarakan dan membahas sejumlah tuntutan agar dihasilkan sebuah kesepakatan. kami pasti menerima dan mengakomodir permintaan buruh yang menuntut kenaikan UMK hingga 50 persen. namun hal itu perlu dibahas secara intensif dan seksama dan diikat dalam kesepakatan", ucap H Rahmat Effendi memberi penjelasannya pada ribuan buruh yang telah memadati Jl Ahmad Yani.

Setelah dialakukan audiensi beberapa lama akhirnya dicapai sebuah kesepakatan dan ditandatangani antara Walikota Bekasi dengan perwakilan serikat pekerja. Kemudian berdasarkan hasil audiensi Walikota Bekasi dengan para serikat buruh dan disaksikan FKPD Kota Bekasi dihasilkan beberpa poin diantaranya, pertama bahwa Pemerintah Kota Bekasi meminta kepada pemerintah pusat untuk mengevaluasi dan atau menunda Inpres Nomor  9 Tahun 2013 untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam pelaksanaannya.

Kedua, Pemerintah Kota Bekasi akan mengajukan kembali surat terdahulu yang pernah disampaikan kepada Kemenakertrans RI mengenai kebijakan tenaga kerja/outsourcing. dan yang ketiga, mengenai Kenaikan 40% UMK yang diminta perwakilan serikat pekerja dari UMK tahun 2013 dapat disepakati persetujuannya berdasarkan hasil akhir proses dewan pengupahan Kota Bekasi dengan mengacu beberapa penyesuaian berkenaan dengan kebutuhan hidup layak.

Tiga poin kesepakatan antara buruh dengan Pemerintah Kota Bekasi selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat, dan Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono. (bays)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama