sponsor

Slider

Seputar Bekasi

Pemerintahan

Tokoh

Kuliner

Piknik

Olah Raga

» » Stok Buku Nikah Di Bekasi Masih Kosong

KOTA - Buku Nikah di Bekasi Masih Kosong, Bikin Warga Bingung

Kelangkaan buku nikah di Jawa Barat umumnya dan di Kabupaten serta Kota Bekasi, membuat Kepala Kementerian Agama di dua wilayah ini bingung.

Sejumlah warga yang sudah melangsungkan pernikahan masih harus menunggu kapan buku nikah sebagai bukti perkawinan itu dipegang pasangan penganti baru.

“Saya sudah menyurati Kanwil Kemenag Jawa Barat, namun ada penjelasanan kalau tender pendistribusian buku nikah belum dilaksanakan,” ujar Jaja Jaelani, Kepala Kemenag Kabupaten Bekasi, saat dihubungi Pos Kota. Menurutnya selama buku nikah tidak ada di Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan, petugas tidak boleh membuat sendiri.

Jaja berharap, buku nikah yang diidam-idamkan pasangan pengantin baru agar segera didistribusikan ke Kemenag kemudian diteruskan ke KUA kecamatan, “Mudah-mudahan sebelum tahun baru buku sudah ada, sehingga usai pernikahan pengantin sudah mendapat buku tersebut,” harapnya.

Sedangkan di Kota Bekasi, hanya di beberapa kecamatan saja yang stok buku nikahnya habis, “Berdasarkan laporan dari KUA kecamatan, hanya beberapa wilayah saja yang habis terutama yang penduduknya padat,” ujar Abdul Rosyid, Kepala Kemenag Kota Bekasi.

Dia menuturkan buku nikah habis di KUA Kecamatan Bekasi Utara, Timur, Barat dan Selatan serta Jatisampurna, “Di tempat lain masih tersisa sedikit, kalau bulan ini tidak dikirim kemungkinan sama nasibnya dengan KUA yang buku nikahnya habis.

Untuk mensiasati, pihak KUA Kecamatan Tambun Selatan memberi Surat Keterangan Nikah (SKN), yang formatnya isian kosong lalu hari dan tanggal pernikahan kosong, kemudian nama mempelai wanita dan pria kosong.

“Kalau begini, bisa saja disalahgunakan karena SKN bentuknya blanko yang siap diisi siapa saja,” ujar Ustad Arsani, tokoh masyarakat Mangunjaya, Tambun Selatan.

Dia mencontohkan bisa saja yang kosong itu diisi oleh orang tidak bertanggungjawab sehingga dapat melakukan hal-hal yang tidak terpuji, “Kalau mau kumpul kebo, bisa saja memfotokopi SKN dan mengganti dengan namanya,” jelas Ustad Arsani.

Seperti diberitakan sebelumnya, puluhan pasangan pengantin di Kabupaten Bekasi kecewa, karena usai ijab kabul mereka tidak lagi berfoto memamerkan buku nikah.

“Kata penghulu buku nikahnya lagi kosong, jadi cuma dikasih surat keterangan nikah (SKN) saja,” ujar Risna, 26, pengantin yang menikah Sabtu 26/10, di Perumahan Mangunjaya Indah I, Tambun Sekatan.

Istri dari Afandi, warga Depok, Jawa Barat ini, hanya memamerkan SKN saja dan sertifikat penataran calon pengantin kepada juru foto, sementara petugas dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tambun Selatan, berkali-kali memberitahu kalau buku nikah di kantornya kosong. (saban)

Teks:Pasangan pengantin baru, saat memarket Surat Keterangan Nikah (SKN) yang diberikan sebagai bukti kalau pasangan itu sudah menikah, sah menurut agama dan UU pernikahan. (bays)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama