Kota
– Rabu, 27 Februari 2013, Pemerintah Kota Bekasi menggelar rapat
koordinasi (rakor) dalam rangka tertib administrasi pengelolaan aset
daerah.
Rakor
tertib administrasi pengelolaan aset daerah ini dipimpin langsung
Walikota Bekasi, Dr.H.Rahmat Effendi. Ikut mendampingi Sekda Kota Bekasi,
Drs.H.Rayendra Sukarmadji, MSi dan dan Kepala BPKAD Kota Bekasi, H.Mochamad Kosim, SH.
Sebelum
rapat dimulai, Sekda Kota Bekasi selaku moderator mengatakan setiap
rapat atau briefing yang dipimpin langsung oleh walikota yang wajib
hadir ialah kepala dinas/skpd mengikut sertakan sekretarisnya, dan kepada
bagian TU untuk segera membuat surat edaran perihal hadir dalam rapat
ataupun briefing bila tidak tepat waktu tidak diperkenankan masuk.
Drs.H.Rayendra
Sukarmadji, MSi juga mengatakan pada rapat ini kita membahas masalah
aset untuk menindaklanjuti hasil temuan BPK dimana sampai saat ini masih
banyak belum terdeteksi baik itu aset tetap maupun tidak tetap.
“Teman-teman yang hadir disini memberikan masukan untuk mencari solusi
terbaik supaya masalah ini dapat terselesaikan dengan harapan tahun ini
kita bisa mendapatkan WTP dengan secara obyektif” jelasnya.
Dalam
arahannya, Walikota Bekasi mengatakan temuan BPK tahun 2011 sebesar 6,7
milyar dan tahun sebelumnya (2010 sebesar 18 milyar dan 2009 sebesar 12
milyar) ini harus diselesaikan administrasinya. Barang yang akan
dihapuskan tentunya sudah memiliki dokumen yang lengkap dan sesuai
dengan amanat Permendagri No.17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dilanjutkan
Walikota, untuk penghapusan aset daerah yang memiliki nilai kurang dari
5 miliar sekarang ini walikota bisa melakukan penghapusan aset,
dinas/skpd melaporkan ke walikota, sekda menindaklanjuti berkoordinasi
dengan BPKAD, Inspektorat dan Bagian Hukum.
"Tinggal
bagaimana komitmen dan tanggungjawabnya, ini pekerjaan sederhana asal
telaten dan punya niatan untuk memperbaiki sistem akuntability yang
benar kita dapat menyelesaikan temuan BPK ini,” harap Walikota.
(amel)
Tidak ada komentar: