TERIMA DP4: Ketua KPUD Kota BEkasi Hendy Irawan (kanan) menerima kotak berisi DP4 dari Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (kiri), kemarin. |
BEKASI SELATAN-Pemkot
Bekasi, melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)
menyerahkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilukada (DP4) kepada
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, di gedung Balai Patriot Kota
Bekasi, Kamis (19/7).
Dari jumlah penduduk Kota Bekasi
sebanyak 2.348.213 jiwa, yang masuk dalam DP4 yaitu sebanyak 1.750.908.
Jumlah yang terakhir itulah yang berhak memilih calon Wali Kota pada
proses pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) 16 Desember mendatang.
DP4 sendiri disusun Disdukcapil Kota
Bekasi melalui Sistem Administrasi Kependudukan (SIAK). Dalam penyusunan
SIAK tersebut, Disdukcapil melibatkan semua pihak saat dilakukan
validasi, yakni Camat, Lurah bahkan RT dan RW di wilayah masing-masing.
Jumlah pemilih mencapai 1.750.908 jiwa,
selanjutnya akan dilakukan validasi oleh KPU untuk ditetapkan menjadi
Daftar Pemilih Sementara (DPS), sebelum akhirnya menjadi Daftar Pemilih
Tetap (DPT).
Ketua KPU Kota Bekasi, Hendy Irawan
menuturkan, pihaknya akan membentuk Petugas Pemutkahiran Data Pemilih
(PPDP) untuk melakukan validasi. ’’Setiap satu Tempat Pemungutan Suara
(TPS) setidaknya ada satu PPDP. Mereka nantinya akan mendatangi satu
persatu pemilih, dan rumah yang sudah didatangi akan dipasang stiker,”
katanya.
Pada proses Pemilukada Kota bekasi
mendatang, lanjut Hendy, diperkirakan akan menggunakan sebanyak 3.474
TPS. ’’Berarti jumlah PPDP sama banyaknya dengan jumlah TPS yang ada di
Kota Bekasi,” imbuhnya.
Hendy pun berharap, kisruh DPT seperti di DKI Jakarta beberapa waktu
lalu bisa diminimalisir, seperti masalah data ganda, orang meninggal,
dan pindah domisili. Menurut Hendy, Pemerintah Kota Bekasi memastikan
tidak ada masalah pada DP4 yang telah diserahkan ke KPU.
’’Dengan begitu DPT juga tak akan ada masalah, sehingga Pilkada di Kota Bekasi akan lebih baik,” katanya.
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi dalam
kesempatan tersebut meminta maaf kepada masyarakat lantaran untuk DP4
Pemkot Bekasi tidak bisa menggunakan data hasil perekaman elektronik KTP
(e-KTP), sebagaimana yang dijanjikan sebelumnya. Pasalnya print data
masih ada di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
’’Pemerintah memohon maaf karena e-KTP
tidak bisa dipakai sebagai data pemilih karena e-KTP ternyata mengalami
kendala penyelesaian print di Kementerian Dalam Negeri. Makanya kita
gunakan data dari SIAK,” terangnya sembari berharap agar seluruh
instansi dapat bekerja sama dengan baik oleh KPU, sehingga verifikasi
data berjalan bagus dan tidak merugikan penduduk, serta demi
terselenggaranya Pemilukada Kota Bekasi yang aman dan damai. (mif)
Tidak ada komentar: