Pemkot Bekasi akhirnya melakukan pemberlakuan pelarangan penggunaan BBM bersubsidi bagi kendaraan dinas pemerintah kota (Pemkot) Bekasi. hal tersebut ditandai dengan penempelan stiker, kemarin.
Secara simbolis, sehabis apel Sekda Kota Bekasi Rayendra Sukarmadji ditemani oleh Asda II Nandi Surjakandi melakukan pemasangan stiker setiap mobil dinas yang dimiliki pejabat dan staf jajaran Pemkot.
Pemasangan stiker ini wajib digunakan sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut, merupakan pengenal mobil dinas yang diharuskan menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi.
“Setelah melakukan pemasangan stiker kami juga melakukan penyebaran surat edaran ke seluruh SPBU di Kota Bekasi, untuk tidak memberikan BBM bersubsidi kepada kendaraan plat merah milik Pemkot Bekasi,” ujar Rayendra, saat melakukan pemasangan stiker bagi kendaraan dinas, Senin pagi, (18/6/2012).
Dijelaskan Roy sapaan akrab Sekda, Pemerintah Kota Bekasi telah mencetak 250 stiker kendaraan non subsidi. Bahkan, pihaknya akan segera mencetak kembali stiker dengan lambang daerah Kota Bekasi yang sebelumnya menggunakan lambang Kementerian ESDM.
Ditambahkan Roy, tidak ada sanksi secara hukum yang mengikat terhadap siapa saja yang melanggar, namun sanksi sosial, pihaknya akan menyebutkan nama yang melanggar agar memberikan dampak supaya pelanggar mempunyai rasa malu dalam setiap pertemuan dengan sebagian SKPD terkait.
“Dalam aturan ini tidak ada yang mengikat, tapi Walikota Bekasi, seringkali menghimbau untuk kesadaran diri sendiri dan hati nurani bagi aparat pemerintah yang masih memakai BBM subsidi untuk beralih menggunakan BBM Non Subsidi,” tegasnya.
Meski demikian, dalam surat edaran yang akan disebarkan kepada SPBU, pihaknya juga meminta kepada pihak SPBU guna mencatat pengguna kendaraan berstiker BBM non subsidi, jika terdapat pejabat yang menggunakan BBM subsidi.
“Kami berharap agar mobil pemerintah yang menggunakan BBM non subsidi, tolong dicatat dan diinformasikan sesegera mungkin kepada kami,” imbuhnya.(rah)
Tidak ada komentar: